Jumat, 23 November 2012

Negara dan Kontitusi



NEGARA DAN KONSTITUSI

D
I
B
U
A
T

OLEH:

KELOMPOK : 08
NAMA : CHRISTINE (1205150907)
     SRI WAHYU DIANA (1205151107)
KELAS : P-3 AKUNTANSI

STIE IBBI


I.                   PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, social maupun budayanya diatur oleh sebuah pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga memiliki suatu sistem aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut.
Negara memiliki 2 syarat agar diakui menjadi sebuah Negara, yaitu :
1.     Syarat primer
Dimana, syarat primer memiliki arti, sebuah Negara tersebut memiliki rakyat, memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Adapun pengertian dari syarat primer sebuah Negara, yaitu:
a.     Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam tatanan suatu Negara. Masyarakat juga berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu Negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan. Tetapi juga perlu untuk melahirkan ilmu kemasyarakatan (sosiologi) yang berarti, suatu Ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki dan mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi juga merupakan ilmu penolong bagi ilmu hokum tata Negara.

b.     Wilayah (territorial)
Suatu Negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan. Artinya, apakah layak suatu wilayah itu masuk kedalam suatu Negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai Negara.
Paul Renan dari Perancis menyatakan, satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu Negara ialah keiinginan bersatu (Le Desir De’etre Ansemble). Pada sisi lain, Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih di letakkan pada keadaan khusus dari suatu wilayah suatu Negara.
c.      Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam Negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu Negara dan berada dalam suatu wilayah Negara.
Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab untuk mensejahterakan rakyatnya dan berusaha menciptakan keadaan yang aman terhadap masyarakat.


2.     Syarat sekunder
Syarat sekunder agar terbentuknya sebuah Negara adalah, Negara tersebut harus menadapat pengakuan dari Negara lain.
            I.I Fungsi-fungsi Negara
                        Negara memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1.     Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara hingga sukses dan maju adalah Negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial masyarakat.
2.     Melaksanakan keterrtiban di wilayah Negara berguna untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai yang diperlukan untuk pemeliharaan ketertiban umum yang harus di dukung penuh oleh masyarakat.
3.     Pertahanan dan keamanan Negara harus bisa member rasa aman serta menjaga rakyat dari segala macam gangguan dan ancaman yang dating dari dalam maupun luar.
4.     Menegakkan keadilan dalam suatu Negara, juga sangat penting dalam Negara, yaitu untuk membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.


I.II Pengertian Negara Oleh Para Ahli
                        Ada beberapa pengertian Negara dari para ahli, antara lain :
a.     Prof. Farid S.
Negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan dari Negara lain serta memiliki kedaulatan.
b.     George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
c.      George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
d.     Roger H. Soltou
Negara adalah suatu alat atau wewenang yang mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
e.     Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya dengan  tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
II.                 KONSTITUSI
Konstitusi (Bahasa Latin : Constitutio)dalam Negara adalah sebuah norma sistem politik dan hokum bentukan pada pemerintahan Negara yang biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis dalam kasus bentukan Negara. Konstitusi berfungsi sebagai prinsip-prinsip dasar politik dan juga sebagai prinsip-prinsip dasar hukum, baik dalam membentuk struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan Negara pada umumnya. Istilah konstitusi dapat di terapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan Negara.
Dalam bentukan organisasi, konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep konstitusi, yaitu :
1.     Organisasi pemerintahan ( transnasional, nasional atau juga regional)
2.     Organisasi sukarela ( perstuan dagang, partai politik, perusahaan)
Konstitusi pada umumnya bersifat  kodifikasi, yang artinya sebuah dokumen yang berisikan aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan Negara. Namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikann dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
1. Menurut para ahli, ilmu hukum maupun ilmu politik, konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi.
2. konstitusi bagi organisasi pemerintahan Negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum. Akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Saat ini, konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis. Di Negara Inggris, memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi. Akan tetapi, berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan Negara Inggris dan di Negara lain.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa Belanda “Constitue” dan bahasa Latin  (Contitutio,constituere) dalam Bahasa Perancis yaitu Constiture, dalam bahasa Jerman “Vertassung”, dalam ketatanegaraan RI di artikan sama dengan Undang-undang Dasar. Konstitusi / UUD dapat di artikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber per undang-undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat.
II.I  pengertian  konstitusi menurut para ahli
      Ada beberapa ahli yang mengungkapkan pengertian dari suatu konstitusi, antara lain :
1.     K.C Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu Negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur ? memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.
2.     Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD, konstitusi tidak hanya bersifat Yuridis. Tetapi juga, sosiologis dan politis.
3.     Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat. Misalnya, kepala Negara, angkatan perang, partai politik ,dsb.
4.     LJ Van Apeldoorm
Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.     Koernimanto Soetopawiro
Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme, yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti, menetapkan secara bersama.


            II.II Sifat Konstitusi
                        Konstitusi memiliki beberapa sifat, yaitu :
1.     Kaku, apabila konstitusi hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan undang-undang biasa
2.     Supel, jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan undang-undang
II.III fungsi dan tujuan konstitusi
                  Konstitusi memiliki 2  fungsi dan tujuan,yaitu:
1.     Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang. Maksudnya, tanpa membatasi kekuasaan penguasa. Konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan meraja leladan bisa merugikan rakyat banyak
2.     Menjamin hak asasi warga Negara
Melindungi HAM, maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan hak-nya

III.              HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Negara dan konstitusi memiliki hubungan yang sangat erat. Konstitusi merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal. Yang penjabarannya, dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (konstitusi) yang merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara pancasila.
            III.I PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun suwa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa Pancasila berada di atas dan di luar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.
Teori Hans kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiasky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnurg.
Susunan norma menurut teori tersebut adalah :
1.     Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm)
2.     Aturan dasar negara (Staatsgrundgesetz)
3.     Undang-undang formal (Formell gesetz)
4.     Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (Verordnung en autonome satzung )
Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum di Indonesia adalah :
1.     Staatsfundamentalnorm : Pancasila (UUD 1945)
2.     Staatsgrundgesetz : batang tubuh UUD 1945, Tap MPR dan Konvensi ketatanegaraan.
3.     Formell gesetz : Undang-undang.
4.     Verordnung en Autonome Satzung : secara hierarkis mulai dari peraturan pemerintah hingga keputusan Bupati atau Walikota
penempatan  pancasila sebagai suatu staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila. Dengan menempatkan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan Pancasila berada di atas Undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian kostitusi karena berada di atas konstitusi.
Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan Staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian konstitusi? Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische Grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikann bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische Grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische Grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar