NEGARA DAN KONSTITUSI
D
I
B
U
A
T
OLEH:
KELOMPOK : 08
NAMA : CHRISTINE (1205150907)
SRI WAHYU DIANA (1205151107)
KELAS : P-3 AKUNTANSI
STIE IBBI
I.
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, social maupun budayanya diatur oleh sebuah pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga memiliki suatu sistem aturan yang berlaku bagi
semua individu di wilayah tersebut.
Negara
memiliki 2 syarat agar diakui menjadi sebuah Negara, yaitu :
1.
Syarat primer
Dimana, syarat primer memiliki arti, sebuah Negara
tersebut memiliki rakyat, memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat.
Adapun
pengertian dari syarat primer sebuah Negara, yaitu:
a.
Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam tatanan
suatu Negara. Masyarakat juga berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan
dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu Negara tidak hanya
diperlukan dalam ilmu kenegaraan. Tetapi juga perlu untuk melahirkan ilmu kemasyarakatan
(sosiologi) yang berarti, suatu Ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki
dan mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi juga merupakan ilmu penolong
bagi ilmu hokum tata Negara.
b.
Wilayah (territorial)
Suatu Negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu
wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas,
penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan. Artinya, apakah layak
suatu wilayah itu masuk kedalam suatu Negara tertentu atau sebaliknya dipecah
menjadi wilayah berbagai Negara.
Paul
Renan dari Perancis menyatakan, satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk
menjadi suatu Negara ialah keiinginan bersatu (Le Desir De’etre Ansemble). Pada
sisi lain, Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih di letakkan pada keadaan
khusus dari suatu wilayah suatu Negara.
c.
Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam Negara adalah
pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan
penduduk suatu Negara dan berada dalam suatu wilayah Negara.
Selain
itu, pemerintah juga bertanggung jawab untuk mensejahterakan rakyatnya dan
berusaha menciptakan keadaan yang aman terhadap masyarakat.
2.
Syarat sekunder
Syarat sekunder agar terbentuknya sebuah Negara adalah, Negara tersebut
harus menadapat pengakuan dari Negara lain.
I.I Fungsi-fungsi
Negara
Negara memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1.
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara hingga
sukses dan maju adalah Negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum
dari sisi ekonomi dan sosial masyarakat.
2.
Melaksanakan keterrtiban di wilayah Negara berguna
untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai yang
diperlukan untuk pemeliharaan ketertiban umum yang harus di dukung penuh oleh
masyarakat.
3.
Pertahanan dan keamanan Negara harus bisa member rasa
aman serta menjaga rakyat dari segala macam gangguan dan ancaman yang dating
dari dalam maupun luar.
4.
Menegakkan keadilan dalam suatu Negara, juga sangat
penting dalam Negara, yaitu untuk membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai
tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
I.II Pengertian Negara Oleh Para Ahli
Ada beberapa pengertian Negara dari para ahli, antara
lain :
a.
Prof. Farid S.
Negara adalah suatu wilayah merdeka
yang mendapat pengakuan dari Negara lain serta memiliki kedaulatan.
b.
George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
c.
George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan
yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan
universal.
d.
Roger H. Soltou
Negara adalah suatu alat atau
wewenang yang mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
e.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
II.
KONSTITUSI
Konstitusi
(Bahasa Latin : Constitutio)dalam Negara adalah sebuah norma sistem politik dan
hokum bentukan pada pemerintahan Negara yang biasanya dikodifikasikan sebagai
dokumen tertulis dalam kasus bentukan Negara. Konstitusi berfungsi sebagai
prinsip-prinsip dasar politik dan juga sebagai prinsip-prinsip dasar hukum,
baik dalam membentuk struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan
Negara pada umumnya. Istilah konstitusi dapat di terapkan kepada seluruh hukum
yang mendefinisikan fungsi pemerintahan Negara.
Dalam
bentukan organisasi, konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas,
karakter dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan
konsep konstitusi, yaitu :
1.
Organisasi pemerintahan ( transnasional, nasional atau
juga regional)
2.
Organisasi sukarela ( perstuan dagang, partai politik,
perusahaan)
Konstitusi
pada umumnya bersifat kodifikasi, yang
artinya sebuah dokumen yang berisikan aturan-aturan untuk menjalankan suatu
organisasi pemerintahan Negara. Namun dalam pengertian ini, konstitusi harus
diartikann dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
1. Menurut para ahli, ilmu hukum maupun
ilmu politik, konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik,
Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun
alokasi.
2. konstitusi bagi organisasi
pemerintahan Negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas
strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum. Akan tetapi mengandung
pula arti konstitusi ekonomi.
Saat ini,
konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang
tertulis. Di Negara Inggris, memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi.
Akan tetapi, berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan Negara Inggris
dan di Negara lain.
Istilah
konstitusi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari
bahasa Belanda “Constitue” dan bahasa Latin
(Contitutio,constituere) dalam Bahasa Perancis yaitu Constiture, dalam
bahasa Jerman “Vertassung”, dalam ketatanegaraan RI di artikan sama dengan
Undang-undang Dasar. Konstitusi / UUD dapat di artikan peraturan dasar dan yang
memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber per undang-undangan. Konstitusi
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur secara mengikat.
II.I
pengertian konstitusi menurut
para ahli
Ada
beberapa ahli yang mengungkapkan pengertian dari suatu konstitusi, antara lain
:
1.
K.C Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem
ketatanegaraan suatu Negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk,
mengatur ? memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.
2.
Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti luas
daripada UUD, konstitusi tidak hanya bersifat Yuridis. Tetapi juga, sosiologis
dan politis.
3.
Lasalle
Konstitusi
adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti
golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat. Misalnya, kepala
Negara, angkatan perang, partai politik ,dsb.
4.
LJ Van Apeldoorm
Konstitusi memuat baik peraturan
tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.
Koernimanto Soetopawiro
Istilah konstitusi berasal dari bahasa
latin cisme, yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat
sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti, menetapkan secara bersama.
II.II Sifat Konstitusi
Konstitusi
memiliki beberapa sifat, yaitu :
1.
Kaku, apabila konstitusi hanya dapat diubah melalui
prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan undang-undang biasa
2.
Supel, jika dapat diubah dengan prosedur yang sama
dengan prosedur pembuatan undang-undang
II.III fungsi
dan tujuan konstitusi
Konstitusi
memiliki 2 fungsi dan tujuan,yaitu:
1.
Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang. Maksudnya, tanpa
membatasi kekuasaan penguasa. Konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan meraja leladan bisa merugikan rakyat banyak
2.
Menjamin hak asasi warga Negara
Melindungi
HAM, maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak
memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan hak-nya
III.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Negara dan
konstitusi memiliki hubungan yang sangat erat. Konstitusi merupakan usaha untuk
melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal. Yang
penjabarannya, dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (konstitusi) yang
merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam pembukaan UUD 45 tercantum dasar
negara pancasila.
III.I PANCASILA DAN
KONSTITUSI DI INDONESIA
Seperti yang
kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, pancasila merupakan filosofische
grondslag dan common platforms atau kalimatun suwa. Pada masa lalu timbul suatu
permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk
mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi
idiologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa Pancasila berada
di atas dan di luar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental
negara (staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans
Nawiasky.
Teori Hans
kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai
validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh
yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans
Nawiasky. Teori Nawiasky disebut dengan theorie von stufenufbau der
rechtsordnurg.
Susunan norma menurut teori tersebut
adalah :
1.
Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm)
2.
Aturan dasar negara (Staatsgrundgesetz)
3.
Undang-undang formal (Formell gesetz)
4.
Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (Verordnung
en autonome satzung )
Berdasarkan teori tersebut, struktur
tata hukum di Indonesia adalah :
1.
Staatsfundamentalnorm : Pancasila (UUD 1945)
2.
Staatsgrundgesetz : batang tubuh UUD 1945, Tap MPR dan
Konvensi ketatanegaraan.
3.
Formell gesetz : Undang-undang.
4.
Verordnung en Autonome Satzung : secara hierarkis
mulai dari peraturan pemerintah hingga keputusan Bupati atau Walikota
penempatan pancasila sebagai suatu staatsfundamentalnorm
di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan
hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat
digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai
Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaannya
tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila. Dengan menempatkan Pancasila
sebagai Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan Pancasila berada di atas
Undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian kostitusi karena
berada di atas konstitusi.
Yang menjadi
pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan
Staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian konstitusi? Dalam pidatonya,
Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische Grondslag sebagai
fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan
didirikann bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah
Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima
asas.
Jika masalah
dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische Grondslag ataupun
Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam
Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang
merupakan Philosofische Grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh
nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara
Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar