HAK ASASI MANUSIA (HAM)
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
KELOMPOK 7
1. Herman Nito
Baene NIM (1205151080)
2. Sintiche
Agustina NIM (1205151091)
BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Masalah
Hak merupakan
unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusiayang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak
persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau denganinstansi.
Hak juga merupakan sesuatu yang harus
diperoleh. Masalah HAMadalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan
dibahas terutama dalamera reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalamera reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat
bahwa dalamhal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasidengan oranglain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang laindalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri. Dalam hal ini penulis merasa
tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul
Hak Asasi Manusia (HAM).
2.Identifikasi
Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai
berikut:
1.Pengertian
HAM
2.Perkembangan
HAM
3.HAM
dalam tinjauan Islam
4.Contoh-contoh
pelanggaran HAM
3. Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak
terlalu luas dan lebih terfokus padamasalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan
makalah ini, maka dengan ini penyusun
membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM..
4.
Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis
menggunakan:
1.Metode deskritif, sebagaimana
ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan
gambaran tentangsuatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau
gambarantentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih(Atherton dan Klemmack: 1982).
2.Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan
melaluikepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan
melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya
denganmasalah-masalah yang diteliti.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
1.
Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1.Pengertian
·
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia, sesuai dengankodratnya
(Kaelan: 2002).
·
Menurut pendapat Jan Materson (dari
komisi HAM PBB), dalamTeaching Human Rights, United Nations sebagaimana
dikutipBaharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang
melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat
hidupsebagai manusia.
·
John Locke
menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikanlangsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang
kodrati.(Mansyur Effendi, 1994).
·
Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAMdisebutkan
bahwa ³Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yangmelekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk TuhanYang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah dansetiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabatmanusia.
2.Ciri
Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik
kesimpulantentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli
ataupun diwarisi. HAM adalah bagiandari
manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras,agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul
sosial dan bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak
seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Orang tetap mempunyai HAMwalaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak
melindungi ataumelanggar HAM (Mansyur
Fakih, 2003).
2. Perkembangan Pemikiran HAM
·
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
1.
Generasi pertama
berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang Apolitik
disebabkan olehdampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanyakeinginan
Negara-Negara yang baru merdeka untuk menciptakansesuatu tertib hukum yang
baru.
2.Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridismelainkan juga
hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi
kedua menunjukan perluasan pengertiankonsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada
masa generasi kedua,hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga
terjadiketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak
politik.
3.Generasi ketiga
sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya
kesatuan antara hak ekonomi,sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu
keranjang yangdisebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga jugamengalami
ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadaphak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritasutama,
sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban,
karena banyak hak-hak rakyat lainnya yangdilanggar.
4Generasi
keempat yang mengkritik peranan negara yang
sangatdominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan
ekonomi dan menimbulkan dampak negative sepertidiabaikannya aspek kesejahteraan
rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan
kebutuhan rakyatsecara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan
sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh
Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkandeklarasi hak
asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
·
Perkembangan pemikiran HAM dunia
bermula dari:
1.Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa
berpendapat bahwa lahirnyaHAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna
Charta yangantara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya
memilikikekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiritidak
terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasikekuasaannya dan mulai
dapat diminta pertanggung jawabannyadimuka
hukum(Mansyur Effendi,1994).2.
2. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya
ditandai dengan munculnya TheAmerican Declaration of Independence yang lahir
dari pahamRousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusiaadalah
merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah
lahir ia harus dibelenggu.3.
3. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789
lahirlah The French Declaration(Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang
hak lebih dirinci lagisebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain
berbunyitidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan
itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang
yangditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan
tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan
hukumtetap yang menyatakan ia bersalah.4.
4. The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara
dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai
dengan ajaran agamayang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam
pengertiansetiap bangsa berusaha mencapai
tingkat kehidupan yang damai dansejahtera bagi penduduknya, hak
kebebasan dari ketakutan, yangmeliputi usaha, pengurangan persenjataan,
sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk
melakukan seranganterhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
·
Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia:
1.
Pemikiran HAM periode sebelum
kemerdekaan yang palingmenonjol pada Indische Partij adalah hak untuk
mendapatkankemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama
hak kemerdekaan.
2.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai
sekarang di Indonesia telah berlaku 3
UUD dalam 4 periode, yaitu:
a.
Periode 18
Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlakuUUD 1945
b.
Periode 27 Desember 1949 sampai 17
Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat3.
c.
Periode 17
Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
d.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang,
berlaku Kembali UUD19453.
3.
HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islamsebagai
agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat danmulia. Oleh karena
itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusiamerupakan tuntutan ajaran
itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnyaterhadap sesama manusia tanpa
terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan
abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi(Abu Ala Almaududi, 1998). Dalam
Islam terdapat dua konsep tentang hak,yakni hak manusia (hak al insan) dan hak
Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah
melandasi manusia dan juga sebaliknya.Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak
yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat
Sementara
dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk
mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan
pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah
melaluiketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanankehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun
sebagai warga masyarak atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM
berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan
dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan
dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan.
Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai
dalamsumber utama ajaran islam yaitu al-Quran dan al-Hadits yang
merupakansumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama,Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak
dasar apabila hak tersebutdilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara,
tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai
misal, bila hak hidupdilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder
(hajy) yaknihak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya
hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan
yanglayak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier
( tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dansekunder (Masdar F. Masudi, 2002).
Mengenai HAM
yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, AlMaududi
menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1.Melindungi nyawa, harta dan
martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami
dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yangsah dan ilegal.
2.Perlindungan atas kebebasan
pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah
melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukumdan memberikan
kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3.Kemerdekaan mengemukakan pendapat
sertamenganut keyakinan masing-masing
4.. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi
semuawarga negara tanpa membedakan kasta
ataukeyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah
satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok
warga negara.
4.
HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI
paling tidak terdapat bentuk hokum tertulis yang memuat aturan tentang
HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR
(TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan
perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan
peraturan pelaksanaanlainnya.Kelebihan
pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminanyang sangat kuat
karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalamkonstitusi seperti dalam
ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yangsangat berat dan panjang,
antara lain melalui amandemen dan referendum,sedangkan kelemahannya karena yang
diatur dalam konstitusi hanya memuataturan yang masih global seperti ketentuan
tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global.
Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya kelemahannya, padakemungkinan seringnya mengalami perubahan.
5.
Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak
disengaja ataukelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi
dan ataumencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan
atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku
(UU No. 26/2000 tentang pengadilanHAM).
Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk
pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap
perbuatan yang dilakukan denganmaksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagiankelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
Kejahatangenosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok,mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok,
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akanmengakibatkan kemusnahan secara
fisik baik seluruh atau sebagiannya,memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan
mencegah kelahiran di dalamkelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak
dari kelompok tertentuke kelompok lain (UU
No. 26/2000 tentang pengadilan HAM)
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu
perbuatanyang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara
langsungterhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan,
perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,
perampasankemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenangyang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara
paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan
terhadapsuatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan
paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau
alasan lainyang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut
hukuminternasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat
dilakukan oleh baik aparatur negaramaupun
bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu
penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanyaditujukan terhadap
aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh
aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulaidari penyelidikan,
penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yangterjadi harus bersifat
non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAMmerupakan pengadilan khusus
yang berada di lingkungan pengadilan umum.
6.
Penaggung Jawab Dalam Penegakan (Respection), Pemajuan(Promotion), Perlindungan
(Protection) dan Pemenuhan (Fulfill)HAM
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan
HAMtidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu
warganegara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung
jawabterhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena
itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara
kepadarakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
7.Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
1.Terjadinya penganiayaan pada praja
STPDN olehseniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkanmeninggalnya Klip
Muntu pada tahun 2003.
2.Dosen yang malas masuk kelas atau
malasmemberikan penjelasan pada suatu mata kuliahkepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAMringan kepada setiap mahasiswa
3.Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki,sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat
rentan terjadikecelakaan.
4.Para pedagang tradisioanal yang
berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan
terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa
menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancer
5.Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak
bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak dasar
yang dimiliki manusia sejak manusia itudilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan
sebagai hak yang melekat dengankodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada
hak tersebut, mustahil kita dapathidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh
manusia semata-mata karena iamanusia, bukan karena pemberian masyarakat
atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari
pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi
diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan
yang mempunyai martabat yang tinggi.Hak asasi manusia ada dan melekat pada
setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di
mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak
ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat
kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasanmoral dalam bergaul atau
berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban.
Karena itu,selain ada hak asasi manusia,ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu
kewajiban yang harus dilaksanakandemi terlaksana atau tegaknya hak asasi
manusia (HAM). Dalam menggunakanHak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, danmenghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain.
Kesadaran
akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabatkemanusiaannya,
diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkanoleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak
manusia itu dilahirkan danmerupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia.
Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha
untuk menegakkan hak asasi manusia.Sebelum
dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia,terlebih
dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusanhak asasi
manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini
berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antaralain
dapat ditelusuri sebagai berikut.
1.
Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani,
seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM)meletakkan dasar
bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak
asasimanusia. Konsepsinya menganjurkan
masyarakat untuk melakukan sosialkontrol kepada penguasa yang zalim dan
tidak mengakui nilai-nilai keadilandan kebenaran.
Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan
kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2.
Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut-sebut sebagai negara pertama di dunia yangmemperjuangkan hak
asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di
Inggris. Perjuangan tersebut MAGNA CHARTA tampak dengan adanya berbagaidokumen kenegaraan yang
berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumentersebut adalah sebagai berikut :
a.
MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang
dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang
bertindak sewenang-wenang terhadaprakyat dan para bangsawan. Tindakan
sewenang-wenang Raja John tersebutmengakibatkan rasa tidak puas dari
para bangsawan yang akhirnya berhasi lmengajak Raja John untuk membuat
suatu perjanjian yang disebut MagnaCharta
atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni
1215 yang prinsip dasarnyamemuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi
manusia lebih pentingdaripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga
negara merdeka dapatditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan
atau dengan caraapapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan
hukum.Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak
tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagamtersebut
menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasikarena ia
mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebihtinggi daripada
kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai
berikut :
1. Raja beserta keturunannya
berjanji akan menghormati kemerdekaan,hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
2. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang
bebas untuk memberikanhak-hak sebagai
berikut :
a. Para petugas keamanan dan
pemungut pajak akan menghormati hak-hak
penduduk.
b. Polisi ataupun jaksa tidak dapat
menuntut seseorang tanpa bukti dansaksi yang sah.
Seseorang yang bukan budak tidak
akan ditahan, ditangkap,dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa
alasanhukum sebagai dasar tindakannya
c. Apabila seseorang tanpa
perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi
kesalahannya.
b. PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights
berisi pertanyaan-pertanyaan mengenaihak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi
ini diajukan oleh para bangsawankepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.
Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
1. Pajak dan pungutan istimewa harus
disertai persetujuan.
2. Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima
tentara di rumahnya.
3. Tentara tidak boleh menggunakan
hukum perang dalam keadaandamai.
c. HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang-
undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679.
Isinya adalah sebagai berikut :
1. Seseorang yang ditahan segera
diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
2. Alasan
penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
d. BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan
undang-undang yang dicetuskan tahun 1689dan diterima parlemen Inggris, yang
isinya mengatur tentang :
1. Kebebasan dalam pemilihan anggota
parlemen.
2. Kebebasan berbicara dan
mengeluarkan pendapat.
3. Pajak, undang-undang dan
pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen
4. Hak warga
Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing
.
5. Parlemen
berhak untuk mengubah keputusan raja.
3.
Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704)
yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik
(life, liberty, and property)mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat
Amerika sewakt umemberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran
JohnLocke mengenai hak-hak dasar ini terlihat jelas dalam
Deklarasi KemerdekaanAmerika Serikat yang
dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCEOF THE UNITED STATES.Revolusi
Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli1776, suatu
deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13negara bagian,
merupakan pula piagam hak-hak asasi manusia karenamengandung
pernyataan ³Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan samaderajat oleh Maha
Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi olehPenciptanya hak hidup,
kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmatikebhagiaan.
John Locke
menggambarkan keadaan status naturalis, ketika
manusia telahmemiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan
bersama-sama,hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis,
locke berpendapat bahwa manusia
yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnyadilindungi oleh negara.
Declaration of
Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerikasebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak
asasi manusiadalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah
lebih dulumemulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden
ThomasJefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai
³pendekar´hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson danJimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D.
Roosevelt tentang ³empat kebebasan´ yangdiucapkannya di depan Kongres Amerika
Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
a. Kebebasan untuk berbicara dan
melahirkan pikiran (freedom of speech andexpression).
b. Kebebasan memilih agama sesuai
dengan keyakinan dan kepercayaannya(freedom
of religion).
c.Kebebasan
dari rasa takut (freedom from fear).
d. Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from
want).
Kebebasan- kebebasan tersebut
dimaksudkan sebagai kebalikan darikekejaman dan penindasan melawan fasisme di
bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan-kebebasan tersebut juga merupakanhak (kebebasan) bagi umat
manusia untuk mencapai perdamaian dankemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan
Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak
asasi manusia yang paling pokok danmendasar.
4.
Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan
hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal
Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawankesewenang-wenangan
rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE LHOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan
mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yangdicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak
atas kebebasan, kesamaan,dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte,
egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia
masyarakatPrancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus
danmengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de Ihomme et du
Citoyen.Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia
dicantumkanseluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan
diperluaslagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan
1795.revolusi ini diprakarsai pemikir-pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire,serta
Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak
lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai
kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut
undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan
pikiran.
Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan
kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari
nafkah.
5.
Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah
rancangan piagamhak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial
ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB
membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya
dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt.
Baru 2tahun kemudian, tanggal 10 Desember
1948 Sidang Umum PBB yangdiselenggarakan di Istana Chaillot, Paris
menerima baik hasil kerja panitiatersebut.
Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMANRIGHTS atau Pernyataan
Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil
dalam sidang umum tersebut,48 negara
menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnyaabsen. Oleh
karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi
Manusia.
Universal Declaration of Human
Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang
mempunyai Hak :
a.
Hidup
b.
Kemerdekaan dan keamanan badan
c.
Diakui kepribadiannya
d.
Memperoleh pengakuan yang sama
dengan orang lain menurut hukumuntuk
mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksadi muka
umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
e.
Masuk dan keluar wilayah suatu
Negara
f.
Mendapatkan asylum
g.
Mendapatkan suatu kebangsaan
h.
Mendapatkan hak milik atas benda
i.
Bebas mengutarakan pikiran dan
perasaanü Bebas memeluk agama
j.
Mengeluarkan pendapat
k.
Berapat dan berkumpulü Mendapat jaminan social
l.
Mendapatkan pekerjaanü Berdagang
m.
Mendapatkan pendidikan
n.
Turut serta
dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
o.
Menikmati kesenian dan turut serta
dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan
Pernyataan Sedunia tentang Hak AsasiManusia itu sebagai tolak ukur umum hasil
usaha sebagai rakyat dan bangsa danmenyerukan semua anggota dan semua bangsa
agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan-
kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan
merupakan perjanjian, namunsemua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan
bermuara pada pancasila.Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan
kuat dari falsafah bangsa,yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan
bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan
garis-garis yang telah ditentukandalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi
bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkanharus memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang terkandung dalam pandanganhidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan
secara multak tanpamemperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam
melaksanakan hak,kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi
adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung
tinggi hak asasimanusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara
kodrati melekatdan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi,
dihormati, danditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan,kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara
Republik Indonesia,yakni:
a. Undang -Undang Dasar
1945
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia
c. Undang - Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaDi Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi
manusia itu dapatdibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1. Hak - hak asasi pribadi (personal rights) yang
meliputi kebebasanmenyatakan
pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2. Hak - hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak
untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual
sertamemanfaatkannya.
3. Hak - hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut
serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan
hak untuk mendirikan partai politik.
4. Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality)
5. Hak -
hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights).Misalnya hak untuk
memilih pendidikan dan hak untukmengembangkankebudayaan.
6. Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan
peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali
Hak Asasi Manusia dituangkan dalamPiagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran
Ketetapan PermusyawarahanRakyat Republik
Indonesia Nomor XVII/MPR/1998
Tidak ada komentar:
Posting Komentar