HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DISUSUN OLEH
Winnora
Febrin Pasaribu
(1205151092)
Efriokta
yitzak B.Sirait
(1205151103)
Pengertian
HAK
Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya
Pengertian
Kewajiban
Kewajiban adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan atau bisa juga diartikan
sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dari kewajiban
inilah kita bisa mendapatkan hak kita karena hak dan kewajiban memiliki
hubungan timbal balik.
Negara dan
Warga Negara
Konsep negara
memiliki 2 pengertian yaitu :
Negara adalah
organisasi di suatu wilayah atau kelompok yang mempunyai kekuasaan tertinggi ,dan
mengakui adanya pemerintahan yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Sedangkan warga
Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara atau warga negara dapat juga diartikan
sebagai seseorang yang bertempat tinggal disuatu tempat yang menjadi bagian
dari suatu penduduk berdasarkan kedudukannya sebagai seseorang yang berada pada
wilayah atau tempat itu sendiri yang menjadi bagian dari unsur negara.
Dimana unsur negara tersebut harus
meliputi beberapa faktor, bila terpenuhi suatu faktor-faktor tersebut barulah
suatu tempat atau wilayah itu bisa dikatakan sebagai suatu negara.
Faktor tersebut diantaranya adanya
wilayah, adanya warga negara, adanya seorang pemimpin yang memimpin dalam
pelaksanaan penyelenggara dan manajemen suatu negara, dan tentunya negara tersebut
harus mendapat pengakuan dari negara yang lain.
Membahas singkat tentang hak sebagai
warga negara Indonesia yang baik, tentunya menjadi setiap orang atau warga
negara wajib memiliki hak-hak penuh dan mutlak sebagai warga negara yang diakui
sebagai penduduk berdasarkan unsur negara tersebut diatas.
Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang sama tanpa terkecuali. Persamaan tersebut harus dijunjung penuh
guna menghindari adanya kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat dan
mempunyai dampak yang negatif yang akan muncul dikemudian hari.
Hak setiap warga negara adalah hak
mutlak yang dilakukan oleh seorang warga negara yang baik yang bisa memajukan
suatu negara dengan hal-hal positif.
Hak tersebut juga harus dilaksanakan
dengan baik sesuai peraturan hukum yang berlaku disuatu negara. Kebanyakan pada
diri kita sendiri atau pejabat dan aparat pemerintahan sekalipun telah banyak
melupakan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Republik Indonesia.
Hubungan Hak dan kewajiban Negara
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah mucul
hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang.
Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Hal ini disebabkan oleh banyak terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Laksanakan apa yang menjadi kewajiban kita serta perjuangkan apa yang menjadi hak kita. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
HAK Warga Negara
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Atau
a.
Hak mendapat perlindungan
Hak ini adalah hak yang paling
mutlak, dimana setiap warga negara wajib mendapat perlindungan apapun dalam
bentuk apapun dari pemerintah agar seseorang tersebut merasa nyaman, aman
bertempat tinggal dan menjadi suatu warga negara yang berada pada suatu wilayah
atau negara yang dilindungi oleh hukum dan pemerintah.
Tidak mengenal status atau kedudukan
sesorang tersebut untuk mendapat perlindungan dari pemerintah, yang pasti
setiap warga negara harus dan wajib hukumnya berada pada lindungan pemerintah
dalam bentuk apapun perlindungan itu.
b.
Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak ini yang semakin lama semakin
jauh dan semakin pula dilupakan oleh pemerintah, padahal terdapat dalam UUD
1945 BAB X Tentang Warga Negara
pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Artinya sudah jelas bahwa hak ini
memang ada dan diatur oleh undang-undang, kenapa hak yang seperti ini tidak
direalisasikan dengan baik? Faktor sdm kah? Atau faktor lain dengan alasan dana
dan lapangan pekerjaan yang terbatas? Padahal kalau kita kaji lebih dalam,
Indonesia ini negeri yang kaya akan sumber daya alam melimpah, negeri yang kaya
yang dijuluki mega a diver city country dan itu banyak diakui oleh
negara lain. Tapi kenyataan, Bebas dari penjajahan tapi tetap saja dijajah!
Hhmm.. miris sekali yah negeri kita
ini, yang kaya tambah kaya yang miskin menjadi semakin miskin bahkan menderita
atas kemiskinannya.
Semoga saja ada hidayah dari Allah
untuk mereka-mereka yang berada diatas sana sebagai pengatur lembaga negara dan
pemerintahan menjadi semakin sadar dan insyaf kembali kepada UUD dan tidak
melupakan amanat dan janjinya kepada rakyat.
c. Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara berhak ikut
serta dan berperan aktif dalam upaya membela negaranya, bahkan kata perang
sekalipun wajib hukumnya bahwa setiap warga negara harus ikut berperan aktif
disana guna mencapai suatu kekuatan negara yang kuat dan kokoh bahkan tidak
kehilangan jati diri bangsa dan harga diri negara.
Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”.
d. Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan
Sudah jelas tercantum pada bab XA
tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembal”.
Kewajiban Warga Negara
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan
patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik
Atau
1.
Setiap warga negara wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
2.
Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. (pasal 28J ayat 1).
3.
Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nila-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (pasal 28J ayat 2).
4.
Tiap-tiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
5.
Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2).
6.
Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I).
7.
Menghargai nilai-nilai persatuan,
kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II).
8.
Menjunjung tinggi dan setia kepada
konstitusi Negara dan dasar Negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV).
9.
Setia membayar pajak untuk negara
(Pasal 23 ayat 2).
Hak dan kewajiban warga negara,
terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila
ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia
sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya
sehari–hari.
Pembelaan negara adalah tekad, sikap
dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, serta kesadaran hidup berbangsa
dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, upaya pembelaan dilandasi oleh
kecintaan pada tanah tumpah darah yakni wilayah Nusantara yang terbentang dari
Sabang sampai Merauke. Disamping itu pula pembelaan negara juga didasari oleh
kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan meyakini Pancasila sebagai dasar
negara serta UUD 1945 sebagai pijakan konstitusi negara.
Wujud dari upaya bela negara adalah
kesiapan dan kerelaan warganegara untuk berkorban demi mempertahankan
kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,serta nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945
Sebelum
kita menuntut atau mendapatkan Hak sebagai warga Negara selayaknya kita
terlebih dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga Negara.
Hak
Warga Negara Indonesia :
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Misalnya : dalam masalah kenaikan BBM masyarakat berhak mengeluarkan pendapat, menyetujui dan tidaknya.
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh. Misalnya : masyarakat
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai. Misalnya : masyarakat berhak memilih agamanya dan menjalankan agamanya tanpa menganggu agama lainnya.
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. Semua masyarakat mempunyai hak yang sama tanpa adanya batasan misalnya : dalam kasus hukum yang dialami anak gubernur jawa barat meskipun ayahnya mempunyai kekuasaan namun tetap menjalani proses sesuai peraturan yang ada.
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang tercantum pada pasal 27ayat 2. (dari sini kita ketahui warga berhak untuk mendapat kan pekerjaan nya dan kehidupan yang layak tidak terabaikan.)
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang tercantum pada pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara berhak untuk meneruskan keturunan mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh agama dan negara).
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1 (Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa memandang sisi ekonominya. Bagi warga Negara yang kurang mampu selama ini sudah disediakan berbagai macam beasiswa agar mereka tetap bisa memperoleh pendidikan. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu untuk meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat dan memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. ( dalam hal ini warga negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak dan mempunyai kebebasan beragama pikiran dan hati). Dan tentu saja masih banyak hak hak warga Negara Indonesia lainnya.
Kewajiban warga
Negara Indonesia antara lain :
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, yang sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar