Jumat, 23 November 2012

Negara dan Kontitusi



NEGARA DAN KONSTITUSI

D
I
B
U
A
T

OLEH:

KELOMPOK : 08
NAMA : CHRISTINE (1205150907)
     SRI WAHYU DIANA (1205151107)
KELAS : P-3 AKUNTANSI

STIE IBBI


I.                   PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, social maupun budayanya diatur oleh sebuah pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga memiliki suatu sistem aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut.
Negara memiliki 2 syarat agar diakui menjadi sebuah Negara, yaitu :
1.     Syarat primer
Dimana, syarat primer memiliki arti, sebuah Negara tersebut memiliki rakyat, memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Adapun pengertian dari syarat primer sebuah Negara, yaitu:
a.     Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam tatanan suatu Negara. Masyarakat juga berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu Negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan. Tetapi juga perlu untuk melahirkan ilmu kemasyarakatan (sosiologi) yang berarti, suatu Ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki dan mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi juga merupakan ilmu penolong bagi ilmu hokum tata Negara.

b.     Wilayah (territorial)
Suatu Negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan. Artinya, apakah layak suatu wilayah itu masuk kedalam suatu Negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai Negara.
Paul Renan dari Perancis menyatakan, satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu Negara ialah keiinginan bersatu (Le Desir De’etre Ansemble). Pada sisi lain, Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih di letakkan pada keadaan khusus dari suatu wilayah suatu Negara.
c.      Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam Negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu Negara dan berada dalam suatu wilayah Negara.
Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab untuk mensejahterakan rakyatnya dan berusaha menciptakan keadaan yang aman terhadap masyarakat.


2.     Syarat sekunder
Syarat sekunder agar terbentuknya sebuah Negara adalah, Negara tersebut harus menadapat pengakuan dari Negara lain.
            I.I Fungsi-fungsi Negara
                        Negara memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1.     Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara hingga sukses dan maju adalah Negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial masyarakat.
2.     Melaksanakan keterrtiban di wilayah Negara berguna untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai yang diperlukan untuk pemeliharaan ketertiban umum yang harus di dukung penuh oleh masyarakat.
3.     Pertahanan dan keamanan Negara harus bisa member rasa aman serta menjaga rakyat dari segala macam gangguan dan ancaman yang dating dari dalam maupun luar.
4.     Menegakkan keadilan dalam suatu Negara, juga sangat penting dalam Negara, yaitu untuk membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.


I.II Pengertian Negara Oleh Para Ahli
                        Ada beberapa pengertian Negara dari para ahli, antara lain :
a.     Prof. Farid S.
Negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan dari Negara lain serta memiliki kedaulatan.
b.     George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
c.      George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
d.     Roger H. Soltou
Negara adalah suatu alat atau wewenang yang mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
e.     Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya dengan  tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
II.                 KONSTITUSI
Konstitusi (Bahasa Latin : Constitutio)dalam Negara adalah sebuah norma sistem politik dan hokum bentukan pada pemerintahan Negara yang biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis dalam kasus bentukan Negara. Konstitusi berfungsi sebagai prinsip-prinsip dasar politik dan juga sebagai prinsip-prinsip dasar hukum, baik dalam membentuk struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan Negara pada umumnya. Istilah konstitusi dapat di terapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan Negara.
Dalam bentukan organisasi, konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep konstitusi, yaitu :
1.     Organisasi pemerintahan ( transnasional, nasional atau juga regional)
2.     Organisasi sukarela ( perstuan dagang, partai politik, perusahaan)
Konstitusi pada umumnya bersifat  kodifikasi, yang artinya sebuah dokumen yang berisikan aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan Negara. Namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikann dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
1. Menurut para ahli, ilmu hukum maupun ilmu politik, konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi.
2. konstitusi bagi organisasi pemerintahan Negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum. Akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Saat ini, konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis. Di Negara Inggris, memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi. Akan tetapi, berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan Negara Inggris dan di Negara lain.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa Belanda “Constitue” dan bahasa Latin  (Contitutio,constituere) dalam Bahasa Perancis yaitu Constiture, dalam bahasa Jerman “Vertassung”, dalam ketatanegaraan RI di artikan sama dengan Undang-undang Dasar. Konstitusi / UUD dapat di artikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber per undang-undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat.
II.I  pengertian  konstitusi menurut para ahli
      Ada beberapa ahli yang mengungkapkan pengertian dari suatu konstitusi, antara lain :
1.     K.C Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu Negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur ? memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.
2.     Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD, konstitusi tidak hanya bersifat Yuridis. Tetapi juga, sosiologis dan politis.
3.     Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat. Misalnya, kepala Negara, angkatan perang, partai politik ,dsb.
4.     LJ Van Apeldoorm
Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.     Koernimanto Soetopawiro
Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme, yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti, menetapkan secara bersama.


            II.II Sifat Konstitusi
                        Konstitusi memiliki beberapa sifat, yaitu :
1.     Kaku, apabila konstitusi hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan undang-undang biasa
2.     Supel, jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan undang-undang
II.III fungsi dan tujuan konstitusi
                  Konstitusi memiliki 2  fungsi dan tujuan,yaitu:
1.     Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang. Maksudnya, tanpa membatasi kekuasaan penguasa. Konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan meraja leladan bisa merugikan rakyat banyak
2.     Menjamin hak asasi warga Negara
Melindungi HAM, maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan hak-nya

III.              HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Negara dan konstitusi memiliki hubungan yang sangat erat. Konstitusi merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal. Yang penjabarannya, dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (konstitusi) yang merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara pancasila.
            III.I PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun suwa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa Pancasila berada di atas dan di luar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.
Teori Hans kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiasky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnurg.
Susunan norma menurut teori tersebut adalah :
1.     Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm)
2.     Aturan dasar negara (Staatsgrundgesetz)
3.     Undang-undang formal (Formell gesetz)
4.     Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (Verordnung en autonome satzung )
Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum di Indonesia adalah :
1.     Staatsfundamentalnorm : Pancasila (UUD 1945)
2.     Staatsgrundgesetz : batang tubuh UUD 1945, Tap MPR dan Konvensi ketatanegaraan.
3.     Formell gesetz : Undang-undang.
4.     Verordnung en Autonome Satzung : secara hierarkis mulai dari peraturan pemerintah hingga keputusan Bupati atau Walikota
penempatan  pancasila sebagai suatu staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila. Dengan menempatkan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan Pancasila berada di atas Undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian kostitusi karena berada di atas konstitusi.
Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan Staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian konstitusi? Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische Grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikann bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische Grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische Grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.

Hak Asasi Manusia (HAM)


HAK ASASI MANUSIA (HAM) 

D
S
U
S
U
N

OLEH
KELOMPOK 7 

1. Herman Nito Baene  NIM (1205151080) 
2. Sintiche Agustina NIM (1205151091) 


BAB I

PENDAHULUAN

 1.Latar Belakang Masalah    
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusiayang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau denganinstansi.
 Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAMadalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalamera reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalamera reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalamhal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasidengan oranglain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang laindalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul Hak Asasi Manusia (HAM).

2.Identifikasi Masalah
            Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:

1.Pengertian HAM
2.Perkembangan HAM
3.HAM dalam tinjauan Islam
4.Contoh-contoh pelanggaran HAM

3. Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus padamasalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM..

4. Metode Pembahasan
 Dalam hal ini penulis menggunakan:
1.Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentangsuatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambarantentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih(Atherton dan Klemmack: 1982).

            2.Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melaluikepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya denganmasalah-masalah yang diteliti.







BAB II

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

1. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1.Pengertian
·         HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengankodratnya (Kaelan: 2002).
·         Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalamTeaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutipBaharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidupsebagai manusia. 
·         John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikanlangsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.(Mansyur Effendi, 1994).
·         Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAMdisebutkan bahwa ³Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yangmelekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk TuhanYang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dansetiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabatmanusia.

        2.Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulantentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagiandari manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
c.       HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAMwalaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi ataumelanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

2. Perkembangan Pemikiran HAM
·         Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
1.  Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang Apolitik disebabkan olehdampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanyakeinginan Negara-Negara yang baru merdeka untuk menciptakansesuatu tertib hukum yang baru.
2.Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridismelainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertiankonsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua,hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadiketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik. 
3.Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi,sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yangdisebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga jugamengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadaphak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritasutama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yangdilanggar.
4Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangatdominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative sepertidiabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyatsecara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkandeklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government 

·         Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:

1.Magna Charta
 
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnyaHAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yangantara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memilikikekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiritidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasikekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannyadimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).2.

2. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya TheAmerican Declaration of Independence yang lahir dari pahamRousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusiaadalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.3.

3. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration(Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagisebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyitidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yangditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukumtetap yang menyatakan ia bersalah.4.

4. The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agamayang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertiansetiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dansejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yangmeliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan seranganterhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).




·         Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
1.      Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang palingmenonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkankemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
2.      Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:

a.       Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlakuUUD 1945

b.      Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat3.

c.       Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.

d.      Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD19453.

3. HAM Dalam Tinjauan Islam
 Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islamsebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat danmulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusiamerupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnyaterhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi(Abu Ala Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak,yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya.Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melaluiketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanankehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarak atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak  pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalamsumber utama ajaran islam yaitu al-Quran dan al-Hadits yang merupakansumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama,Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebutdilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidupdilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yaknihak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yanglayak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier ( tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dansekunder (Masdar F. Masudi, 2002).
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, AlMaududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1.Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yangsah dan ilegal.
2.Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukumdan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3.Kemerdekaan mengemukakan pendapat sertamenganut keyakinan masing-masing
4.. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semuawarga negara tanpa membedakan kasta ataukeyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat  Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara. 
4. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
 Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hokum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaanlainnya.Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminanyang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalamkonstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yangsangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum,sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuataturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, padakemungkinan seringnya mengalami perubahan.

5. Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
            Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja ataukelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan ataumencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilanHAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan denganmaksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagiankelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatangenosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok,mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akanmengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalamkelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentuke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM)
            Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatanyang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsungterhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasankemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenangyang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadapsuatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lainyang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukuminternasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negaramaupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanyaditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulaidari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yangterjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAMmerupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
 
6. Penaggung Jawab Dalam Penegakan (Respection), Pemajuan(Promotion), Perlindungan (Protection) dan Pemenuhan (Fulfill)HAM
            Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAMtidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warganegara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawabterhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepadarakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.

7.Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN olehseniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkanmeninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.Dosen yang malas masuk kelas atau malasmemberikan penjelasan pada suatu mata kuliahkepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAMringan kepada setiap mahasiswa
            3.Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki,sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadikecelakaan.
4.Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir  jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak  bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancer
5.Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.



  

SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itudilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengankodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapathidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata karena iamanusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi.Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasanmoral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia,ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakandemi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakanHak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, danmenghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabatkemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkanoleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan danmerupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia,terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusanhak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antaralain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
            Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM)meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasimanusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosialkontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilandan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
 Inggris sering disebut-sebut sebagai negara pertama di dunia yangmemperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut MAGNA CHARTA tampak dengan adanya berbagaidokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumentersebut adalah sebagai berikut :

a.              MAGNA CHARTA

Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang-wenang terhadaprakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebutmengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasi lmengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut MagnaCharta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnyamemuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih pentingdaripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapatditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan caraapapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum.Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagamtersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasikarena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebihtinggi daripada kekuasaan raja.
 
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
1. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan,hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
2.  Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikanhak-hak sebagai berikut :
a. Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
b. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dansaksi yang sah.
Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap,dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasanhukum sebagai dasar tindakannya
c. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

b. PETITION OF RIGHTS

Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenaihak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawankepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
1. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
2.  Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
3. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaandamai.

c. HOBEAS CORPUS ACT

Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
 
1. Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
2. Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

d.  BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
1. Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
2. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
3. Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen
4. Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
5. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
 Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property)mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewakt umemberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran JohnLocke mengenai hak-hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi KemerdekaanAmerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCEOF THE UNITED STATES.Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13negara bagian, merupakan pula piagam hak-hak asasi manusia karenamengandung pernyataan ³Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan samaderajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi olehPenciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmatikebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telahmemiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama,hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis,
locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnyadilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerikasebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusiadalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulumemulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden ThomasJefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai ³pendekar´hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson danJimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang ³empat kebebasan´ yangdiucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
a. Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech andexpression).
b. Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya(freedom of religion).
c.Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
d. Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).     

Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan darikekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan-kebebasan tersebut juga merupakanhak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dankemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok danmendasar.

4. Hak Asasi Manusia di Prancis
 Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawankesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan  DECLARATION DES DROITS DE LHOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yangdicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan,dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakatPrancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus danmengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de Ihomme et du Citoyen.Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkanseluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluaslagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795.revolusi ini diprakarsai pemikir-pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire,serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan       umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak  milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
            Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagamhak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yangdiselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitiatersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMANRIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut,48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnyaabsen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
a.               Hidup
b.      Kemerdekaan dan keamanan badan
c.                Diakui kepribadiannya
d.      Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukumuntuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksadi muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
e.       Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
f.       Mendapatkan asylum
g.      Mendapatkan suatu kebangsaan
h.      Mendapatkan hak milik atas benda
i.        Bebas mengutarakan pikiran dan perasaanü Bebas memeluk agama
j.        Mengeluarkan pendapat
k.              Berapat dan berkumpulü Mendapat jaminan social
l.        Mendapatkan pekerjaanü Berdagang
m.    Mendapatkan pendidikan
n.              Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
o.      Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak AsasiManusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa danmenyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namunsemua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
 Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila.Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa,yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukandalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkanharus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandanganhidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya   memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpamemperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak,kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
 Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasimanusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekatdan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, danditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan,kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
a. Undang -Undang Dasar 1945
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
c. Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaDi Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapatdibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1. Hak -  hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasanmenyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2. Hak - hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual sertamemanfaatkannya.
3. Hak - hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality)
5. Hak - hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights).Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkankebudayaan.

6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalamPiagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan PermusyawarahanRakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998